Warga Sidoarjo Baru Menanggung 27 Persen Biaya Pengelolaan Sampah

SIDOARJO – Biaya pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo saat ini masih sebagian besar ditanggung pemerintah daerah, sementara masyarakat disebut baru menanggung sekitar 27 persen dari biaya pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah.

Skema tersebut mengacu pada konsep perhitungan tarif retribusi persampahan berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Dalam sistem itu, kebutuhan biaya pengelolaan sampah dihitung berdasarkan timbulan sampah, pola penanganan, fasilitas yang dibutuhkan, hingga biaya operasional keseluruhan.

Dari total kebutuhan biaya tersebut, sebagian dialokasikan melalui APBD dan sisanya menjadi dasar perhitungan retribusi sampah yang dibebankan kepada masyarakat.

Dalam alur pelayanan persampahan di Sidoarjo, proses pengumpulan dan pengolahan awal sampah dilakukan pemerintah desa melalui kelompok swadaya masyarakat maupun pihak swasta dengan skema iuran sampah. Sementara proses pengangkutan hingga pemrosesan akhir di TPA menjadi bagian layanan pemerintah daerah yang masuk dalam objek retribusi.

Kepala UPT TPA Griyo Mulyo, Hajid Arif Hidayat mengatakan retribusi yang dibayarkan masyarakat saat ini belum menutup seluruh kebutuhan operasional pengelolaan sampah di Sidoarjo.

“Saat ini masyarakat masih menanggung sebagian kecil dari total biaya pengelolaan sampah. Sisanya masih ditopang pemerintah daerah melalui APBD agar pelayanan tetap berjalan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DLHK Sidoarjo, Kamis 30 April 2026.

Skema pengelolaan sampah di Sidoarjo juga menunjukkan bahwa biaya layanan tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan sampah, tetapi juga mencakup fasilitas, armada, pengolahan, hingga operasional tempat pemrosesan akhir.

Di sisi lain, persoalan pembiayaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, terutama terkait keseimbangan antara kemampuan anggaran pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mendukung layanan persampahan.