DLHK Sidoarjo Mulai Sosialisasi Penertiban Fasum Pondok Mutiara

SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara yang diduga mengalami alih fungsi dan penyalahgunaan aset PSU (prasarana, sarana, dan utilitas).

Sosialisasi tersebut digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo bersama sejumlah instansi terkait di kawasan Taman Pinang, Rabu malam 13 Mei 2026.

Dalam pemaparan hasil monitoring dan evaluasi lapangan, DLHK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran seperti alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses jalan, hingga komersialisasi ilegal di area fasum.

Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo Arif Mulyono mengatakan proses penertiban akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan administrasi mulai sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga surat peringatan satu sampai tiga,” ujarnya.

Menurutnya, proses penertiban diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua pekan sebelum nantinya dilakukan eksekusi bersama Satpol PP.

Selain penertiban, pemerintah daerah juga menyiapkan rencana penataan kawasan Pondok Mutiara yang difokuskan pada pengendalian banjir dan peningkatan estetika lingkungan.

DLHK berencana membangun taman di area belakang kawasan serta menggandeng komunitas petani bunga lokal untuk pengelolaannya.

“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman agar kawasan lebih sehat sekaligus mencegah penyalahgunaan lahan,” kata Arif.

Sementara itu, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Irwan Datuiding mengingatkan bahwa pembiaran aset pemerintah yang dialihfungsikan dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Pembiaran terhadap aset milik pemda bisa masuk ranah tindak pidana korupsi karena aset tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara saat ini diduga telah dimanfaatkan secara pribadi sehingga mengurangi hak warga lain untuk menggunakan fasilitas umum bersama.

Meski mendukung penertiban, sejumlah perwakilan warga meminta pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan tenggang waktu yang cukup sebelum penertiban dilakukan.

Pemerintah daerah berharap penataan kembali fasilitas umum di Pondok Mutiara dapat mengembalikan fungsi aset publik sekaligus menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata dan nyaman bagi warga.