Imigrasi Surabaya Tindak 99 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian

SIDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencatat sebanyak 99 tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang triwulan pertama 2026.

Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering bertajuk Sinergi Imigrasi dan Media dalam Mengawal Informasi Publik yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Surabaya, Kamis 21 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan tindakan administratif dilakukan terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Surabaya.

“Tindakan administratif keimigrasian dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah kerja,” ujarnya.

Tindakan tersebut meliputi sanksi administratif seperti deportasi maupun penangkalan terhadap warga negara asing yang melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian lainnya.

Selain memperkuat penegakan hukum, Imigrasi Surabaya juga terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing melalui koordinasi lintas instansi.

Dalam forum tersebut, Imigrasi Surabaya menegaskan pengawasan dilakukan melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pemanfaatan sistem APOA, hingga penguatan sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Sepanjang triwulan pertama 2026, Imigrasi Surabaya juga mencatat sekitar 776.740 pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda. Mayoritas pelintas tercatat merupakan warga negara asing.

Agus menyebut tingginya mobilitas internasional membuat pengawasan keimigrasian harus dilakukan secara selektif namun tetap mendukung iklim investasi dan aktivitas internasional yang legal.

Selain pengawasan orang asing, Imigrasi Surabaya juga menyoroti potensi pelanggaran seperti haji non-prosedural hingga tindak kejahatan lintas negara yang melibatkan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Pihak Imigrasi berharap peran media massa dapat membantu edukasi publik sekaligus menangkal penyebaran informasi yang keliru terkait aturan keimigrasian dan pengawasan warga negara asing.