SIDOARJO – Sebanyak 361 titik Tax Monitoring System (Taxmon) telah terpasang di berbagai tempat usaha di Kabupaten Sidoarjo hingga Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 454 titik pada akhir Juli mendatang guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pajak daerah. Rabu (17/6/2026).
Taxmon merupakan alat perekam transaksi yang dipasang pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk memastikan transaksi usaha tercatat secara elektronik. Sistem ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Data Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menunjukkan, dari 361 titik yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada pada sektor makanan dan minuman, 11 titik sektor perhotelan, 20 titik jasa parkir, serta 15 titik sektor kesenian dan hiburan. Selain itu, saat ini terdapat 93 titik yang masih dalam proses pemasangan.
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati mengatakan Taxmon tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.
“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan sistem digital tersebut memberikan kepastian dalam pelaporan pajak sekaligus meningkatkan transparansi transaksi usaha yang menjadi objek pajak daerah.
Pada semester kedua tahun 2026, BPPD berencana menambah sekitar 200 titik Taxmon baru untuk memperluas pengawasan transaksi usaha secara elektronik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah. Bahkan, Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
“Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, BPPD bersama Bank Jatim juga meluncurkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI). Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon untuk mengikuti undian berhadiah yang akan digelar pada 28 Juli 2026. Hadiah yang disiapkan antara lain smartphone, televisi, hingga satu unit sepeda motor Honda Vario.
Data BPPD menunjukkan implementasi pengawasan transaksi digital turut berdampak pada penerimaan daerah. Pada 2025, realisasi pajak restoran mencapai Rp153,17 miliar atau 124,63 persen dari target Rp122,90 miliar.
