Satgas Lumpur Lapindo Dibuka Lagi, Pemkab Kawal Penyelesaian Hak Warga Terdampak

SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali membuka Satuan Tugas (Satgas) penanganan persoalan masyarakat terdampak lumpur Lapindo untuk mempercepat penyelesaian berbagai aspirasi warga yang hingga kini belum tuntas. Langkah tersebut disampaikan dalam audiensi bersama PT Minarak Lapindo Jaya di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Rabu 3 Juni 2026.

Audiensi dipimpin langsung Bupati Sidoarjo Subandi dan dihadiri PT Minarak Lapindo Jaya, Forkopimda, BPN Sidoarjo, Bappeda, serta sejumlah OPD terkait.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan Satgas akan difungsikan kembali untuk mengawal penyelesaian berbagai persoalan masyarakat terdampak dengan mengedepankan verifikasi data dan koordinasi lintas instansi.

“Kami akan memastikan seluruh data yang disampaikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Berbagai persoalan yang masih menjadi aspirasi masyarakat akan kami pelajari bersama pihak-pihak terkait agar dapat ditemukan solusi terbaik,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian hak masyarakat akan kembali diverifikasi agar proses berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam pertemuan tersebut, PT Minarak Lapindo Jaya menyebut masih terdapat kewajiban penyelesaian terhadap sejumlah bangunan warga yang belum tuntas.

Perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo mengatakan dari total 84 bangunan yang masih masuk proses penyelesaian, sebanyak 35 bangunan telah berhasil diselesaikan pembayarannya. Sisanya masih membutuhkan proses administrasi dan verifikasi lanjutan.

“Alhamdulillah, dari sisa 84 bangunan yang masih dalam proses penyelesaian, pembayaran untuk 35 bangunan sudah selesai dilakukan,” ujarnya.

PT Minarak juga mengapresiasi keputusan Pemkab Sidoarjo yang kembali membuka ruang komunikasi melalui Satgas penanganan masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Menurut Bambang, keberadaan Satgas dapat menjadi sarana warga menyampaikan aspirasi dan memperoleh kepastian atas berbagai persoalan yang masih tersisa.

Audiensi tersebut menghasilkan komitmen bersama antara Pemkab Sidoarjo, PT Minarak Lapindo Jaya, Forkopimda, dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Pemerintah daerah berharap proses penyelesaian yang tersisa dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.