SIDOARJO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo memperpanjang kerja sama layanan administrasi kependudukan (adminduk) terintegrasi dengan 10 fasilitas kesehatan (faskes), Selasa (3/9/2026). Perpanjangan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan, terutama bagi orang tua yang baru memperoleh layanan persalinan, dengan target penyelesaian maksimal empat hari kerja.
Perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dan seremoni perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Adminduk Terintegrasi yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Sidoarjo.
Melalui kerja sama ini, faskes mitra dapat membantu proses pengurusan dokumen kependudukan warga secara terintegrasi dengan Disdukcapil. Layanan tersebut antara lain penerbitan akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi yang baru lahir.
Kepala Disdukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma mengatakan, integrasi layanan dengan faskes dilakukan agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan setelah mendapatkan layanan kesehatan.
Menurutnya, sebelumnya masih ditemukan kendala dalam proses pengurusan dokumen melalui faskes. Salah satunya terjadi di RSU Anwar Medika, yang proses pengurusan dokumennya sempat berlangsung hingga sekitar tiga bulan.
“Kalau dulu bisa sampai tiga bulan, sekarang kita targetkan rata-rata empat hari kerja,” kata Reddy.
Perpanjangan kerja sama tersebut melibatkan 10 faskes, yakni RS Mitra Keluarga Waru, RSU Anwar Medika, RS Arafah Anwar Medika, RS Mitra Keluarga Pondok Candra, RSU Al-Islam H.M. Mawardi, Puskesmas Prambon, Puskesmas Tulangan, RS Mitra Sehat Mandiri, RSU Bhakti Rahayu Surabaya, dan Klinik Al Kautsar.
Keberadaan faskes sebagai mitra layanan membuat proses pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat. Khusus layanan kelahiran, data dari faskes menjadi bagian dari proses penerbitan dokumen kependudukan sehingga orang tua tidak harus mengurus setiap dokumen secara terpisah.
Disdukcapil juga mendorong masyarakat menjaga keamanan data kependudukan. Hal ini berkaitan dengan masih ditemukannya penyalahgunaan identitas untuk berbagai kepentingan, termasuk pengurusan dokumen secara tidak sah.
Reddy mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP atau memberikan data kependudukan kepada orang lain. Menurut dia, penyalahgunaan data dapat berdampak pada status administrasi seseorang dan berpengaruh terhadap akses terhadap sejumlah layanan pemerintah.
Selain memperkuat layanan melalui faskes, Disdukcapil juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas digital tersebut dikembangkan untuk memudahkan proses verifikasi identitas ketika masyarakat mengakses berbagai layanan yang sudah terintegrasi.
Data kependudukan menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah penduduk Sidoarjo. Berdasarkan data semester pertama 2026, jumlah penduduk Sidoarjo tercatat mencapai 2.064.751 jiwa.
Di sisi lain, kapasitas pelayanan Disdukcapil menghadapi keterbatasan jumlah petugas. Jumlah staf disebut turun dari 96 menjadi 77 orang. Untuk membantu proses verifikasi, Disdukcapil memanfaatkan tenaga mahasiswa magang sebanyak 35 orang setiap semester.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran DPRD menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan pelayanan adminduk, khususnya terkait kebutuhan anggaran dan pengawasan pelayanan.
Disdukcapil selanjutnya akan menggelar bimbingan teknis bagi petugas penanggung jawab atau PIC di faskes mitra pada Oktober 2026. Bimtek tersebut diarahkan untuk menyamakan pemahaman petugas mengenai prosedur pelayanan dan aspek hukum administrasi kependudukan.
Dengan perpanjangan kerja sama tersebut, efektivitas layanan akan terlihat dari kemampuan faskes dan Disdukcapil mempertahankan waktu penyelesaian dokumen serta memastikan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus melalui proses yang berulang.
