Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Maleo dan Rangkong di Surabaya

SURABAYA Tim Karantina Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor burung dilindungi yang masuk ke wilayah Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu 3 Mei 2026.

Satwa tersebut terdiri dari 16 ekor burung maleo dan 6 ekor burung rangkong yang dibawa menggunakan kapal Dharma Kencana 7 tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan hewan karantina.

Petugas mencurigai pergerakan kendaraan yang membawa satwa tersebut sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan dan mengamankan sopir beserta kendaraan di lokasi.

“Tim kami berhasil mengamankan kendaraan yang membawa satwa tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan sopir di lokasi,” ujar Kepala Karantina Jawa Timur Sokhib.

Selanjutnya, tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah penyelundupan satwa dilindungi,” tambahnya.

Burung maleo merupakan satwa endemik Sulawesi yang memiliki karakteristik unik dalam proses berkembang biak, yakni menetaskan telur dengan memanfaatkan panas alami dari pasir atau tanah vulkanik.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya pengawasan lalu lintas satwa yang dilindungi agar tidak disalahgunakan serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.