SIDOARJO, BeritaDarjo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menginstruksikan penertiban jembatan-jembatan tanpa izin yang menghambat normalisasi sungai. Keberadaan bangunan tersebut dinilai membatasi pergerakan alat berat untuk mengeruk sedimentasi dan berpotensi memperparah genangan hingga banjir saat hujan deras.
Instruksi itu disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi saat melakukan inspeksi mendadak pada proyek betonisasi Jalan Gedangan–Betro, Senin (12/10/2026). Proyek senilai Rp 23 miliar tersebut berada tepat di sisi aliran sungai sehingga pengerjaan jalan perlu diselaraskan dengan penataan drainase dan sungai.
Subandi menegaskan, jembatan yang melanggar aturan dan menghalangi akses alat berat harus segera dibongkar dan ditertibkan. Menurut dia, pembangunan jalan tidak boleh mengabaikan kondisi saluran air di sekitarnya.
“Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring,” ujar Subandi, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Pemkab Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, sejumlah jembatan beton berukuran kecil dibangun secara mandiri oleh warga dan pelaku usaha untuk menyediakan akses pribadi. Struktur permanen tersebut disebut menghalangi ruang gerak dan manuver alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) maupun kontraktor yang bertugas mengeruk sedimentasi sungai.
Hambatan itu dikhawatirkan membuat pengerukan sungai tidak berjalan optimal. Dalam keterangannya, Pemkab Sidoarjo menyebut penyempitan aliran dan pendangkalan sungai berpotensi memicu genangan air hingga banjir ketika intensitas hujan tinggi.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kapasitas sungai menampung aliran air. Genangan juga berpotensi merusak jalan yang sedang dibangun apabila persoalan drainase dan aliran sungai tidak ditangani bersamaan.
Karena itu, Subandi meminta pembangunan infrastruktur jalan disertai penataan tata air. Ia mengingatkan agar anggaran pembangunan tidak berakhir sia-sia akibat persoalan sungai yang tidak ditangani.
“Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata,” kata Subandi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo menginstruksikan Dinas PU BMSDA berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kecamatan setempat untuk melakukan penertiban secara terukur.
Namun, keterangan resmi tersebut belum merinci jumlah jembatan yang akan ditertibkan, lokasi seluruh bangunan yang menjadi sasaran, maupun jadwal pelaksanaan pembongkaran. Belum ada pula rincian mengenai mekanisme penertiban terhadap warga atau pelaku usaha yang menggunakan jembatan tersebut sebagai akses pribadi.
Subandi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membangun akses penyeberangan ilegal dan menggunakan jembatan umum yang telah disediakan pemerintah di sepanjang jalur utama.
“Jembatan umum sudah tersedia di jalur utama. Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung penataan kawasan dan kepentingan umum yang lebih luas,” tutur Subandi.
Penertiban jembatan tanpa izin tersebut menjadi bagian dari upaya mengatasi hambatan normalisasi sungai di tengah pembangunan infrastruktur jalan. Pelaksanaan di lapangan, termasuk lokasi dan jumlah jembatan yang akan dibongkar, masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.
