SIDOARJO – Sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti pelatihan hukum pidana untuk memperkuat pengawasan internal pemerintahan. Pelatihan bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI ini berlangsung selama lima hari, 26–30 Oktober 2026, di Jakarta.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diperlukan agar pengawasan tidak hanya berfokus pada pencarian kesalahan, tetapi juga mencegah penyimpangan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Subandi, Selasa (27/10/2026).
Salah satu kemampuan yang ingin diperkuat melalui pelatihan tersebut adalah membedakan persoalan administratif yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan dan perbaikan tata kelola dengan dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Subandi menegaskan, pemahaman hukum diperlukan agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan tepat. Dengan demikian, persoalan administrasi tidak serta-merta disamakan dengan tindak pidana, sementara indikasi pelanggaran hukum tetap dapat ditangani sesuai prosedur.
Pelatihan tersebut dibuka Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Harli Siregar, pada Selasa (27/10/2026) di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jalan Saco Nomor 6, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Harli mengatakan, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari banyaknya temuan pelanggaran. Pengawasan juga harus mampu mencegah penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, serta mendorong aparatur bekerja secara jujur dan bertanggung jawab.
“Keberhasilan pengawasan tidak cukup dilihat dari banyaknya temuan. Hal yang jauh lebih penting adalah sejauh mana pengawasan tersebut dapat mencegah penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan mendorong aparatur untuk bekerja secara jujur serta bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan APIP agar menjaga independensi dan objektivitas. Setiap penilaian harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama pelatihan, peserta mempelajari prinsip hukum pidana, analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Materi tersebut diharapkan membantu peserta menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan jenis persoalan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat memperbaiki sistem kerja pemerintahan, bukan sekadar mencatat kekurangan.
Kerja sama antara Kejaksaan RI dan Pemkab Sidoarjo ini diharapkan berlanjut agar kompetensi yang diperoleh dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Namun, sumber belum merinci indikator keberhasilan pelatihan maupun mekanisme evaluasi setelah peserta kembali menjalankan tugas.
Penerapan hasil pelatihan menjadi bagian penting untuk menilai apakah peningkatan kompetensi tersebut berdampak pada pencegahan penyimpangan dan perbaikan tata kelola di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
