SIDOARJO – Ahli waris seorang pedagang asal Desa Tulangan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan dengan total nilai Rp136 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (18/7/2026). Bantuan tersebut diberikan setelah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan menjadi bukti perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha mikro peserta program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda).
Penerima manfaat adalah Ita Damayanti, istri almarhum Ferry Kurniawan, pedagang asal Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan. Santunan diserahkan langsung di kediamannya dan turut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Bank Delta Artha, Dinas Sosial, serta unsur pemerintah daerah.
Almarhum Ferry merupakan pelaku usaha mikro penerima fasilitas Kurda Sidoarjo. Dalam program tersebut, seluruh debitur secara otomatis didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi pelaku UMKM.
Ferry tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 25 September 2025. Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada 23 Oktober 2025, ia meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat mengolah pakan ternak di kandang bebek miliknya. Ia meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih duduk di bangku SMA.
Total manfaat yang diterima keluarga mencapai Rp136 juta. Nilai tersebut terdiri atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp66 juta.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan rasa aman kepada pelaku usaha mikro yang menjalankan usahanya melalui program Kurda.
“Semua penerima program Kurda dengan subsidi bunga 0,2 persen ini kami ikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, ketika terjadi musibah, ada perlindungan bagi keluarga. Saya titipkan kepada ibunya agar anak almarhum tetap melanjutkan sekolah hingga bangku kuliah,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Bank Delta Artha, dan BPJS Ketenagakerjaan membuat program pembiayaan daerah tidak hanya menyediakan akses permodalan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang dapat dialami pelaku usaha maupun keluarganya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Arie Fianto Sofyan mengatakan kasus tersebut menunjukkan pentingnya kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pelaku usaha mandiri. Meski masa kepesertaan almarhum baru berlangsung sekitar satu bulan, seluruh hak tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Manfaat yang diterima keluarga sangat besar, terutama jaminan pendidikan bagi anak almarhum agar tidak sampai putus sekolah akibat tulang punggung keluarga berpulang,” katanya.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Pelaku UMKM yang mengikuti program pembiayaan daerah juga memperoleh jaminan sosial yang dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.
