DIJAPRI Dorong Warga Aktif Awasi Pajak Lewat Struk Belanja

SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mendorong masyarakat berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah melalui aplikasi Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI). Program tersebut kembali disosialisasikan bersamaan dengan Puncak Pengundian Hadiah DIJAPRI 2026 yang digelar di Paseban Timur Alun-Alun Sidoarjo, Minggu (28/6/2026). Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak, program ini mengajak masyarakat membiasakan meminta dan mengunggah struk transaksi sebagai bagian dari pengawasan pembayaran pajak daerah.

Melalui aplikasi DIJAPRI, masyarakat dapat mengunggah bukti transaksi atau struk pembayaran dari berbagai sektor usaha seperti kuliner, hotel, parkir, hiburan, dan usaha lain yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Setiap struk yang valid berkesempatan mengikuti pengundian hadiah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengatakan program tersebut tidak sekadar memberikan hadiah kepada masyarakat, tetapi juga membangun kesadaran bahwa pajak daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.

“Pengundian hadiah ini sebenarnya adalah bentuk ucapan terima kasih Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat yang telah membayar pajak. Karena pajak itu adalah bentuk gotong royong yang hasilnya kita nikmati bersama, mulai dari jalan yang lebih baik, pendidikan yang lebih layak, pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, hingga berbagai pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

Mimik juga meminta para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, ikut mengenalkan aplikasi DIJAPRI kepada pelanggan. Menurutnya, setiap struk transaksi memiliki nilai penting sebagai bukti pembayaran pajak sekaligus menjadi syarat mengikuti pengundian hadiah.

“Saat memberikan struk, mohon disampaikan kepada pelanggan agar struk tersebut segera diunggah di aplikasi DIJAPRI. Dengan begitu masyarakat akan semakin tahu dan ikut berpartisipasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati menjelaskan bahwa hanya struk dari tempat usaha yang telah terdaftar dan menggunakan alat perekaman transaksi yang dapat mengikuti program tersebut.

Menurutnya, sistem tersebut memastikan setiap transaksi yang diunggah berasal dari wajib pajak yang benar-benar menyetorkan pajak daerah sehingga proses pengawasan menjadi lebih transparan.

“Setiap struk yang diunggah melalui DIJAPRI harus berasal dari tempat usaha yang telah terdaftar di Sidoarjo. Karena yang diundi adalah struk valid dari wajib pajak yang usahanya telah terpasang alat perekaman transaksi,” ujarnya.

Dalam puncak pengundian DIJAPRI 2026, pemerintah juga mengumumkan sejumlah penerima hadiah. Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario diraih Yanuar Adi Kurniawan. Selain itu, hadiah lain yang dibagikan meliputi televisi, telepon pintar, kipas angin, hingga rice cooker kepada peserta yang beruntung.

Pemkab Sidoarjo berharap DIJAPRI tidak hanya menjadi program apresiasi bagi wajib pajak, tetapi juga membangun budaya masyarakat untuk selalu meminta struk transaksi dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Semakin tinggi kepatuhan pajak, semakin besar pula kontribusi masyarakat terhadap pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.