Razia Tiga Lokasi, Empat Perempuan Diamankan

SIDOARJO – Razia penyakit masyarakat di tiga lokasi di Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu malam (11/7/2026) mengamankan empat perempuan di kawasan Krengseng, Krian. Namun, operasi yang menyasar dugaan praktik prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras itu diduga bocor sehingga sebagian besar lokasi yang menjadi target sudah kosong saat petugas tiba.

Operasi gabungan tersebut menyasar warung remang-remang di kawasan selatan Pabrik Gula Krembung, lokalisasi Krengseng di Kecamatan Krian, serta sejumlah tempat karaoke dan lokasi tongkrongan di Desa Lebo. Razia melibatkan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama unsur TNI, Polri, dan Forkopimka.

Di lokasi pertama, yakni warung remang-remang di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, petugas tidak menemukan aktivitas yang menjadi sasaran operasi. Sementara di kawasan Krengseng, petugas mengamankan empat perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu hiburan. Petugas juga memperoleh informasi mengenai dugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan kartu yang selama ini dikeluhkan warga.

Saat operasi berlanjut ke Desa Lebo, petugas menemukan sejumlah lapak karaoke yang berdiri di atas tanah kas desa. Selain itu, ditemukan berbagai jenis minuman keras di beberapa lapak serta pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengakui operasi belum berjalan maksimal karena diduga informasi razia telah diketahui lebih dahulu oleh para pelaku.

“Ada tiga titik yang tadi kami datangi, tetapi sudah sepi karena diduga informasinya bocor. Ini menjadi evaluasi ke depan agar operasi berikutnya bisa lebih efektif,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi penyakit masyarakat tidak cukup hanya ditertibkan sesaat. Pemerintah daerah akan meminta proses penataan dilakukan hingga tuntas agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

Di Desa Lebo, pemerintah desa diminta mendata seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa. Pendataan tersebut mencakup jumlah lapak, pola pengelolaan, hingga kontribusinya terhadap pendapatan desa agar pemanfaatan aset desa memiliki dasar administrasi yang jelas.

Selain itu, pemerintah juga berencana menata kembali kawasan yang telah ditertibkan agar dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau atau taman yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Lokasi seperti ini harus segera dibersihkan. Setelah ditertibkan, lahannya bisa dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau atau taman agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Mimik.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan operasi penertiban tidak berhenti pada satu kegiatan. Razia akan dilakukan secara berkala bersama aparat penegak hukum untuk menekan praktik prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi memicu persoalan sosial di masyarakat.