600 Personel Bongkar 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo

SIDOARJO – Sebanyak 600 personel gabungan menertibkan 67 bangunan liar di sepanjang frontage road yang melintasi Kecamatan Waru, Gedangan, hingga Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/10/2026). Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyebut operasi tersebut bertujuan mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, dan mengembalikan fungsi jalan.

Operasi penertiban melibatkan unsur TNI, termasuk Kodim, Garnisun, dan Polisi Militer Angkatan Darat, Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan keberadaan bangunan liar di sepanjang jalur tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas. Menurut dia, bahu jalan kerap digunakan untuk parkir kendaraan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan,” ujar Yany dalam keterangan Pemkab Sidoarjo.

Yany menambahkan, pemerintah telah menjalankan tahapan penertiban melalui pemberitahuan pembongkaran mandiri dan surat peringatan pertama hingga ketiga. Setelah pembongkaran, Pemkab Sidoarjo merencanakan penataan kawasan dan penghijauan.

Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia menyebut operasi tersebut sebagai kelanjutan penertiban sebelumnya di kawasan Waru. Petugas mengerahkan dua unit ekskavator untuk mempercepat pembongkaran bangunan.

“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” kata Ainun.

Menurut Ainun, fokus petugas pada hari pelaksanaan adalah merobohkan struktur bangunan. Pengangkutan material sisa pembongkaran dijadwalkan dilanjutkan oleh dinas terkait pada hari berikutnya.

Penertiban juga menyentuh aktivitas usaha di depan lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ainun menegaskan bahwa petugas tidak akan membongkar area lahan milik pemegang sertifikat tersebut. Namun, pemilik maupun penyewa tetap dilarang menggunakan area depan lahan untuk berdagang atau membuka usaha yang memakan badan jalan.

Pemerintah daerah memperingatkan bahwa aktivitas perdagangan dan parkir yang mengganggu ruang jalan dapat ditindak oleh Satpol PP bersama petugas keamanan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa penataan tidak hanya menyasar bangunan yang dinilai liar, tetapi juga penggunaan badan jalan untuk kegiatan usaha.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan dukungan terhadap operasi tersebut. Ia menilai penertiban diperlukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertata. Meski mendukung tindakan pemerintah, Warih mengingatkan petugas agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan terukur selama pelaksanaan di lapangan.

Setelah penertiban, Pemkab Sidoarjo berencana menata dan menghijaukan kawasan frontage road. Pemerintah berharap pembenahan tersebut dapat memperlancar arus kendaraan pada jalur penghubung Surabaya–Sidoarjo sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Siaran pers Pemkab Sidoarjo belum merinci anggaran penataan lanjutan, jadwal penghijauan, maupun indikator untuk mengukur perubahan kondisi lalu lintas setelah pembongkaran. Dampak operasi terhadap tingkat kemacetan dan keselamatan jalan juga belum disertai data pembanding sebelum dan sesudah penertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *