2.052 Warga Sidoarjo Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

SIDOARJO – Sebanyak 2.052 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Tanggulangin dan Prambon menerima bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng, Kamis (18/6/2026). Bantuan tersebut disalurkan di empat desa untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus meringankan beban pengeluaran keluarga.

Penerima bantuan tersebar di Desa Kalisampurno dan Desa Ganggangpanjang, Kecamatan Tanggulangin, serta Desa Watutulis dan Desa Temu, Kecamatan Prambon. Masing-masing desa menerima alokasi berbeda sesuai data penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan data penyaluran, sebanyak 555 keluarga menerima bantuan di Desa Kalisampurno, 485 keluarga di Desa Ganggangpanjang, 604 keluarga di Desa Watutulis, dan 408 keluarga di Desa Temu. Total penerima bantuan mencapai 2.052 keluarga.

Setiap keluarga memperoleh bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Program tersebut merupakan bantuan pangan pemerintah yang disalurkan melalui Bulog kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengatakan masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan kualitas beras yang kurang baik agar dapat segera ditindaklanjuti dan diganti.

“Kalau nanti ada beras yang diterima kondisinya tidak layak konsumsi, misalnya karena kurang kering sehingga warnanya menguning atau terdapat kerusakan lainnya, segera laporkan melalui pemerintah desa agar bisa ditukar,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat laporan pengembalian beras dari masyarakat penerima bantuan. Ia berharap seluruh bantuan yang diterima warga berada dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar bantuan yang diterima dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga dan tidak diperjualbelikan kembali.

“Beras ini untuk dikonsumsi sendiri bersama keluarga. Manfaatkan dengan baik dan jangan dijual kembali,” katanya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Sriatun Subandi menjelaskan bahwa seluruh penerima bantuan telah terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, penentuan penerima bukan berasal dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.

“Data penerima ini berasal dari pusat, bukan dari kabupaten maupun desa. Jadi sudah sesuai dengan data yang ada di DTSEN,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait mekanisme penentuan penerima bantuan pangan. Pemerintah memastikan data penerima telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Program bantuan pangan diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sekaligus menjaga ketahanan pangan keluarga di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.