Pembayaran Ganti Rugi Lahan Flyover Gedangan Mundur ke 2027

Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dipastikan baru dapat direalisasikan pada 2027. Kepastian ini muncul setelah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkirakan proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja, meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp450 miliar.

Kepastian tersebut disampaikan dalam pembahasan mekanisme pengadaan tanah antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur M. Naim di Kantor Kanwil BPN Jatim, Rabu (28/10/2026).

Naim menjelaskan, seluruh tahapan pengadaan tanah harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.

Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 200 hari kerja. Dengan durasi tersebut, pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah tidak memungkinkan dilakukan pada akhir 2026 dan baru dapat direalisasikan pada 2027.

“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun,” jelas Naim.

28 OKT PRESS RELEASE Pengadaan Tanah untuk Flyover Gedangan Terus Dimatangkan.pdf

Meski pembayaran mundur, proses pengadaan tanah akan tetap dilanjutkan. BPN Jawa Timur bersama Pemkab Sidoarjo berencana menyelaraskan data lapangan yang sebagian besar telah diproses agar pelaksanaan tahapan berikutnya lebih efisien.

Naim menyampaikan, BPN akan melakukan pemaparan atau ekspos bersama instansi yang membutuhkan pada Kamis (29/10/2026). Setelah tahapan tersebut, surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo dijadwalkan terbit pada Senin. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Sidoarjo akan membentuk satuan tugas pengadaan tanah Flyover Gedangan.

Dalam proses tersebut, BPN juga menegaskan tidak boleh ada tahapan pengadaan tanah yang dilewati meskipun upaya percepatan dilakukan melalui penyelarasan data dan koordinasi antarinstansi.

28 OKT PRESS RELEASE Pengadaan Tanah untuk Flyover Gedangan Terus Dimatangkan.pdf

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menyebut Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp450 miliar melalui APBD untuk pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan.

Anggaran tersebut dibagi dalam dua tahun anggaran, yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp250 miliar pada 2027. Subandi menyatakan tidak mempermasalahkan pembayaran ganti rugi yang baru dapat dilakukan pada 2027 selama proses pengadaan tanah tetap berjalan sesuai rencana.

“Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” kata Subandi.

28 OKT PRESS RELEASE Pengadaan Tanah untuk Flyover Gedangan Terus Dimatangkan.pdf

Subandi menjelaskan, keputusan untuk mengikuti seluruh prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Ia menyebut pembangunan Flyover Gedangan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah lama dinantikan masyarakat. Karena itu, Pemkab Sidoarjo memilih memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya, dalam rencana tahapan pengadaan tanah, pengumuman daftar nominatif dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026). Daftar tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengadaan tanah sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.

28 OKT PRESS RELEASE Pengadaan Tanah untuk Flyover Gedangan Terus Dimatangkan.pdf

Dengan mundurnya pembayaran ganti rugi ke 2027, perkembangan proses pengadaan tanah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat, terutama pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan Flyover Gedangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *