SIDOARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melanjutkan penertiban bangunan liar di kawasan Frontage Road Waru pada Selasa (6/10/2026). Dari sekitar 20 bangunan yang sebelumnya terdata di segmen tersebut, masih ada sekitar delapan bangunan yang masuk dalam rangkaian penertiban lanjutan.
Penertiban dipimpin Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah daerah telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan pada Senin (28/9/2026), disertai pemberitahuan agar pembongkaran dilakukan secara mandiri.
Menurut Yany, sebagian pemilik telah membongkar bangunannya sendiri. Penertiban lanjutan dilakukan setelah tahapan peringatan dan pemberitahuan dilaksanakan.
“Semua tahapan sudah kita laksanakan, mulai dari surat peringatan sampai dengan pembongkaran mandiri. Hari ini kita melaksanakan penertiban karena tahapan-tahapannya sudah dilaksanakan,” ujarnya dalam keterangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Yany mengatakan penataan kawasan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi Frontage Road Waru sebagaimana mestinya. Selain keberadaan bangunan liar, pemerintah juga menyoroti penggunaan ruang jalan untuk aktivitas lain, termasuk parkir dan kegiatan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Untuk menjaga keamanan selama penertiban, Satpol PP meminta dukungan TNI dan Polri. Yany menegaskan pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai prosedur dan meminta seluruh pihak menjaga ketertiban di lapangan.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan pemerintah mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan kepada pemilik bangunan. Namun, menurutnya, tahapan penertiban yang telah dilalui tidak lagi menjadi ruang untuk negosiasi.
Ainun juga menyebut pemerintah daerah telah menyediakan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan Car Free Day setiap Minggu. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan sekaligus memberikan alternatif ruang bagi kegiatan usaha.
Penertiban di Waru merupakan tahap awal dari penataan lanjutan di sepanjang Frontage Road Sidoarjo. Pemerintah daerah menyatakan kegiatan serupa direncanakan berlanjut ke wilayah Gedangan dan Buduran. Namun, jadwal pelaksanaannya belum diumumkan karena masih menyesuaikan kesiapan di lapangan.
Status lahan tempat bangunan berdiri juga beragam. Berdasarkan keterangan Pemkab Sidoarjo, sebagian besar bangunan berada di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya. Bangunan lainnya berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), aset pemerintah kabupaten, atau lahan yang disewa dari pihak tertentu.
Perbedaan status lahan tersebut menjadi konteks penting dalam penataan kawasan karena tidak semua lokasi berada dalam penguasaan pihak yang sama.
Pemkab Sidoarjo menyatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan dan mendukung kenyamanan serta keamanan pengguna jalan. Namun, siaran pers belum merinci jumlah bangunan yang telah dibongkar secara mandiri, biaya penertiban, maupun hasil pengukuran dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas.
Perkembangan penataan di Waru serta rencana pelaksanaannya di Gedangan dan Buduran masih menjadi hal yang perlu dipantau, terutama terkait jadwal, penanganan bangunan yang tersisa, dan pemulihan fungsi ruang jalan.
